Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi di Era Ahok, Tersangka di Zaman Anies

Jumat, 09 Februari 2018 – 23:30 WIB
Korupsi di Era Ahok, Tersangka di Zaman Anies - JPNN.COM
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto. (Reyn Gloria/ JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dijerat karena melakukan korupsi. PNS Pemerintah Kota Jakarta Selatan Togu Siagian ditetapkan tersangka oleh Polres setempat karena diduga terlibat dalam korupsi proyek modernisasi arsip yang menyebabkan negara rugi Rp 2,9 miliar.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu diduga menyelewengkan pengadaan perlengkapan modernisasi arsip di sejumlah sekolah. Tindak pidana ini terjadi pada 2014, ketika Pemprov DKI masih dipimpin oleh Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.

"Bentuk pidana adanya penggelembungan harga pada saat lelang proyek tentang modernisasi arsip di SD Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru. Namun baru saat ini kita mendapatkan petunjuk P21 dari Kejaksaan maka dinyatakan lengkap," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Jumat (9/2).

Mardiaz menjelaskan kasus ini terjadi saat ada kegiatan lelang, ada dua perusahaan yang memenangkan lelang tersebut. Perusahaan tersebut adalah CV Marcyan Mora Mandiri dengan direktur Suhartono Simamora, dan PT Erica Cahaya Berlian dengan direktur Kamjudin.

Suhartono dan Kamjudin didatangi orang suruhan yaitu Ahmadin untuk diikutkan lelang kegiatan pengadaan itu. Ahmadin pun berjanji akan memberikan 'upah' saat perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Sayangnya, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak memiliki administrasi dan finansial yang mumpuni. Akhirnya, kedua pemilik perusahaan menyerahkan dokumen perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang ke Ahmadin.

"Setelah mengikuti semua proses lelang, perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan semua pekerjaan pengadaan itu," imbuhnya.

Surat kontrak pun ditandatangani Desember 2014, yang berisi kegiatan pengadaan antara Suhartono Simamora dengan Togu Siagian selaku PPK untuk kegiatan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama.

Menilap uang negara di era Basuki T Purnama alias Ahok, Togu Siagian akhirnya menyandang status tersangka di zaman Gubernur Anies Baswedan

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close