Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun
Jumat, 16 Desember 2011 – 10:38 WIB
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH MH didampingi hakim anggota Yanto Ariyanto dan Rifa Rijah dan JPU Abdul Muis Ali SH, di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh tersebut, tuntutan dibacakan terpisah, sementara para terdakwa dihadirkan secara bersamaan.
Dalam persidangan Majelis Hakim mengadili para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dengan Rp 50 Juta dan subsider dua bulan. "Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," imbuh Erintuah.