Korupsi di Proyek Seribu Riam, Divonis 1 Tahun
Jumat, 16 Desember 2011 – 10:38 WIB
Menurut Humas PN Muara Teweh Erhammudin SH, tuntutan ini lebih ringan, sebab tidak ada ditemukan kerugian Negara dan pekerjaan yang belum selesai seperti penyelesaian pembuatan ornamen tambahan pada dinding taman dan pemasangan prasasti catatan sejarah dari bahan baku marmer selain saran BPK, Pasal 9 surat perjanjian kontrak nomor 931/83/DPA-SKPD/DISPU-CK 2010 tanggal 10 Mei 2010, telah dilakukan.
Lalu, hal yang meringankan lainnya, para terdakwa tidak pernah dihukum. Sementara dari tuntutan majelis hakim, para teredakwa masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut atau tidak selama tujuh hari waktu yang diberikan. Sementara dalam sidang, empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Kotdin Damanik SH. (dad/viv/fuz/jpnn)