Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 – 19:16 WIB
Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!