Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 – 19:16 WIB
Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Hakim Ketua Judi Prasetya membacakan putusan kasus korupsi DIPA Akpol Semarang dengan terdakwa Mardiyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dari uang negara sebesar itu, lanjut dia, sekitar Rp220 juta di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tersebut sepengetahuan atasannya, yakni Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Akpol Semarang Tanti Agus Rini.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA pada Akpol Semarang, Mardiyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close