Korupsi Distribusi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Petinggi PT Bhanda Ghara Reksa
Dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.
KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
PT. PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
Pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT. PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)