Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan
Jumat, 16 Desember 2011 – 14:33 WIB
Selain Chirac, terdapat sembilan terdakwa lain yang menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Paris. Kecuali dua orang, seluruh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah. Tujuh terdakwa yang tak disebutkan namanya itu terbukti membantu Chirac menciptakan jabatan palsu dan merekayasa sejumlah karyawan siluman yang mendapatkan gaji setiap bulan.
Mendengar vonis hakim tersebut, putri angkat Chirac, Anh Dao Traxel, yang kemarin mengikuti sidang langsung berurai air mata. "Sistem pengadilan ini sangat buruk, tapi cukup adil dan independen. Bagi keluarga, (vonis) ini merupakan penderitaan," ujarnya di gedung pengadilan seusai persidangan. Menurut dia, Chirac berhak menerima vonis yang jauh lebih ringan karena pernah mengabdikan dirinya pada negara. Apalagi, saat ini, kondisi kesehatannya memburuk.
Namun, pengadilan beralasan vonis yang dijatuhkan kemarin termasuk ringan. Proses hukum yang melibatkan Chirac memang sempat berlarut-larut. Pasalnya, imunitas hukum yang dimiliki Chirac sebagai presiden membuat pengadilan sempat kesulitan menyeret dia ke meja hijau. Pengadilan baru bisa memproses kasus penyimpangan tersebut setelah dia lengser dari kursi presiden pada 2007. (AFP/AP/hep/dwi)