Korupsi Hambat Pembangunan Otda
Rabu, 26 November 2008 – 14:48 WIB
Seiring waktu, kasus demi kasus mulai terungkap. Terbukti, periode tahun 2003-2007, korupsi di daerah menempatik urutan teratas perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total 73%. Trend Corruption Report PuKAT FH UGM juga menyebutkan 38% dari 40 kasus di Indonesia terjadi di provinsi dan kabupaten/kota.
PuKAT FH UGM mencatat, korupsi di daerah didominasi pejabat pemerintah daerah. Tak jauh beda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaku korupsi berkisar antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah bersangkutan. Modusnya yang paling sering adalah penyalahgunaan anggaran belanja daerah, diikuti suap-menyuap antara aparat pejabat daerah dengan swasta atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Fas)