Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, KPK Tahan Satu Tersangka
“Selain itu, Tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Perbuatan itu diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 Miliar.
“Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak,” pungkas Ali.
Atas perbuatannya tersangka VS, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)