Sepertinya Vonis untuk Terdakwa Jiwasraya Kangkangi Putusan MK tentang Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Dion Pongkor menganggap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap perkara kliennya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25/PUU-XIV/2016 soal penghitungan kerugian negara.
Menurut Dion, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berupa penjara seumur hidup kepada empat terdakwa perkara korupsi Jiwasraya terkesan bombastis bahkan sekadar menyenangkan publik.
"Kami sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kami sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan," ujar Dion saat dihubungi, Selasa (13/10).
Dion menambahkan, sejak awal ada banyak kejanggalan dalam perkara Jiwasraya dan terkesan dipaksakan. Salah satu kejanggalannya ialah terkait penghitungan kerugian negara.
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan secara nyata (actual loss) dan bukan potensi atau perkiraan (potential loss).
“Unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi atau nyata dan bukan hanya potensi apalagi hanya sekedar halusinasi,” kata Dion.
Lebih lanjut Dion mengatakan, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pun masih bersifat potential loss. Artinya, kata Dion, penghitungan tersebut belum bisa dikatakan sebagai kerugian (actual loss).