Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Selasa, 12 Juli 2011 – 23:03 WIB
Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken Arwin. Perusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang Mandiri. Selanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.(ara/jpnn)