Korupsi, Kepala Bappeda Lamtim Ditahan Kejati
Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan arahan pimpinan guna mempercepat proses penanganan perkara dan menghindari tersangka menghilangkan barang bukti. “Penyidik berkeyakinan melakukan penahanan setelah ada dua alat bukti yang kuat. penahanan kami lakukan setelah melakukan pemeriksaan kepada keduanya secara intensif juga pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” kata Heru.
Diketahui dari dugaan pemotongan ini terdapat sekitar Rp1,1 miliar yang dikorupsi, yakni pemotongan kepada 40 orang pegawai selama satu tahun di 2012. nilai Rp1,1 miliar berasal dari mata anggaran tunjangan kinerja dan SPPD. Untuk SPPD sekitar Rp850 juta, lalu dari pemotongan tunjangan kerja Rp260 juta.
Mengapa cukup besar terjadi tipikor di SPPD, menurut penyidik dikarenakan kegiatan utama satker tersebut adalah pemeriksaan satuan kerja. “satu satker itu kan diperiksa tiga kali oleh mereka. Ada pemeriksaan rutin, evaluasi, dan investigasi kasus. Memang core business mereka itu,” katanya.
Tim penyidik mengakui bahwa memang dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian negara. Karena, negara sudah membayar insentif secara penuh dan utuh tunjangan tersebut. namun insentif tersebut dipotong, sehingga tidak sampai 100 persen ke pegawai.
Meski tidak ada kerugian negara, namun unsure ke UU tipikornya terpenuhi. Jadi delik nya tindak pidana pemotongan. tetap menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 karena ada yang dirugikan dan ada perbuatan melawan hukum. Untuk pasal yang dapat dikenakan adalah pasal 12 e dan f tentang pemotongan tunjangan UU Nomor 31 tahun 1999. (eka)