Korupsi Lebih Sadis dibanding Pembunuhan Berencana
Senin, 24 September 2012 – 18:28 WIB
"Kalau terpidana divonis penjara dan ditambah dengan hukuman mengembalikan uang yang dikorupsi lalu terpidana tersebut mati saat menjalani hukuman, maka menjadi kewajiban bagi keluarganya untuk memenuhi hukuman mengembalikan uang negara itu. Jadi ada ahli waris perdata dan ada pula ahli waris pidana," tegas Akhiar Salmi.
Dengan adanya pasal hukuman mati dan ahli waris pidana, menurut Akhiar Salmi, dengan sendirinya pihak keluarga akan selalu mengingatkan suami atau istrinya tidak melakukan korupsi karena akan beresiko tinggi bagi anggota keluarga. (fas/jpnn)