Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 2,6 T, Kejagung Sita Tanah 82 Ribu M2 Milik Johan Darsono

Selasa, 22 Februari 2022 – 13:52 WIB
Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 2,6 T, Kejagung Sita Tanah 82 Ribu M2 Milik Johan Darsono - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita puluhan ribu meter persegi lahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Salah satu tersangka yang asetnya diambil ialah pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono. Kejaksaan mencatat, sekitar 85.427 meter persegi tanah milik Johan disita.

"Lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 meter persegi di Desa Kedunganyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan enam bidang tanah denagn jumlah luas 70.527 meter persegi di Desa Tapen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (22/2).

Leonard menjelaskan bahwa penyitaan itu telah didasarkan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.

Tim Penyidik, kata Leonard, akan melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

Adapun dalam kasus ini, aset milik tersangka yang turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan disita sebagai barang bukti dan nantinya akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, yakni sebesar Rp 2,6 triliun.

Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa 11 bidang tanah seluas 1.496 meter persegi milik Direktur PT Mulia Walet Indonesia Suyono yang dijadikan sebagai rumah tokoh (Ruko) di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

"Penyitaan 11 (sebelas) bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang," jelas Leonard.

Penyidik Kejaksaan Agung menyita puluhan ribu meter persegi lahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasiona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close