Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 2,6 T, Kejagung Sita Tanah 82 Ribu M2 Milik Johan Darsono
Adapun Leonard menjelaskan bahwa keseluruhan aset yang disita itu nantinya akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tandas dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka turut dijerat Pasal TPPU. Kejaksaan menduga LPEI tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan.
Penyidik mengindikasikan ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019.
Fasilitas pembiayaan yang bermasalah itu diberikan kepada 8 grup usaha yang terdiri atas 27 perusahaan berbeda. Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI mencatat posisi kolektibilitas perusahaan 5 alias macet per tanggal 31 Desember 2019.
Oleh sebab itu, penyidik mengatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,6 triliun. (ant/dil/jpnn)