Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka

Kamis, 29 April 2021 – 22:34 WIB
Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka - JPNN.COM
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi di Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Rabu (28/4/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok Polres Gayo Lues

"Selaku PA merangkap PPK ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya.

Selain HS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari wisma pondok indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Carlie menerangkan, LM sebagai Wakil Direktur wisma pondok indah diduga telah memalsukan tandatangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Belanja nasi sesuai kontrak Rp19.665, tetapi yang dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910, namun yang dibayarkan hanya Rp4.900 per porsi," kata Carlie.

Sedangkan tersangka SH, selaku PPTK dirinya tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.

"Selaku PPTK ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues," ujarnya.

Pada perkara ini, Polres Gayo Lues menyita beberapa alat bukti antar lain surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.

Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Penyidik Polres Gayo Lues resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Aceh berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close