Korupsi Makanan Santri, Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Jadi Tersangka
Kamis, 29 April 2021 – 22:34 WIB
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie.(antara/jpnn)