Korupsi, Mantan Kadiskes Dihukum Satu Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Filipus Mantur alias Lipus divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Selain dipidana penjara, Lipus juga didenda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 43 juta lebih subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian di persidangan, Selasa (14/2), sekira pukul 11.45, majelis hakim yang diketuai Fransiska Nino didampingi hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Ibnu Kholik menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menegaskan, setelah memeriksa para saksi, mendengarkan keterangan ahli, tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, maka perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya.
“Terkait vonis uang pengganti, jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara. Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Fransiska Nino.
Masih menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaa primair. Oleh karena itu maka terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primair tersebut.
Namun, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.