Korupsi, Mantan Kadiskes Dihukum Satu Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2017 – 23:14 WIB
Usai membacakan putusannya, majelis hakim tegaskan bahwa atas putusan tersebut maka terdakwa Filipus Mantur alias Lipus bersama penasihat hukumnya, Ali Antonius dan rekan serta JPU Kejari Kabupaten Manggarai boleh menerima dan juga menolak putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan banding.
Dan waktu yang diberikan untuk pikir-pikir adalah selama tujuh hari sejak putusan majelis hakim tersebut dibacakan.
Menanggapi penegasan majelis hakim tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya termasuk JPU menegaskan masih pikir-pikir.(gat/joo)