Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 08 April 2011 – 00:52 WIB
Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan pertama Musfar diancam dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU menjerat Musfar dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memberi kesempatan kepada Musfar Aziz dan tim penasehat hukum untuk menanggapinya. Namun baik Musfar Azis maupun tim penasehat hukumnya tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). "Kami tidak keberatan, Yang Mulia," ujar Syaiful Dinar yang menjadi koordinator tim pembela Musfar Aziz.(ara/jpnn)