Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara

Jumat, 05 April 2019 – 21:28 WIB
Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas divonis masing-masing 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4).

Ketiga terdakwa yang merupakan oknum ASN tersebut adalah Ichwan Sunardi merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, Hariyanto, Sekretaris Pokja dan Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan,” tegas Saut didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri SH.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda dalam korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas sebesar Rp50 juta. Terhadap Yusrizal dibebankan untuk mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta dan telah menitipkannya di Kejaksaan.

“Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Atas putusan itu, Saut memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan menolak atau menerimanya. Ketiga oknum ASN Pemprov Riau mengatakan, menerima vonis hukuman tersebut.

“Saya menerimanya Yang Mulia,” jawab Ichwan Sunardi, Yusrizal dan Haryanto bergantian. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Astin SH menyatakan pikir-pikir.

Tiga terdakwa kasus korupsi pembanguan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas divonis masing-masing 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close