Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Kejati Riau Tahan 4 Tersangka
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021.
Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pada Rabu (9/3), Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Mereka ialah Syafril selaku KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT. Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2021.
“Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Bambang kepada JPNN.com.
Bambang menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk, dan ahli.
“Perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62,” lanjutnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.