Korupsi Pembangunan Pabrik MFO, Dirut PT BSP Ditahan Kejari Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih.
Status tersangka itu dijatuhkan kepada F selaku Direktur Utama (Dirut) PT BSP Zapin.
Dia diduga menyelewengkan uang yang bersumber dari dana penyertaan modal (Investasi) pada 2015 di perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako.
“Pada hari ini Tim Penyidik Kejari Pekanbaru telah menetapkan tersangka sekaligus melajukan penahanan tersangka F, Dirut PT BSP Zapin,” kata Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya Senin (2/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka F langsung ditahan selama 20 hari sampai 21 Oktober 2023 di Rutan Kelas I Pekanbaru.
“Dia kami tahan terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik MFO di Kabupaten Siak,” lanjutnya.
Asep menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal saat PT BSP mendirikan anak perusahaan PT BSP Zapin.
Kemudian PT Zapin meminjam uang untuk pembangunan pabrik MFO di kawasan industri Tanjung Buton, Siak.