Korupsi Proyek Alquran, Politisi Golkar Dituntut 12 Tahun Bui
Selasa, 07 Mei 2013 – 03:41 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra bersalah karena korupsi proyek Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. JPU pun meminta agar Zulkarnaen dan putranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan sembilan tahun.
Dalam dakwaan primair, bapak dan anak yang juga politisi Partai Golkar itu dianggap melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Agar majelis menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa I, Zulkarnaen Djabar dengan pidana 12 tahun penjara dan kepada terdakwa II Dendy Prasetia berupa pidana penjara selama sembilan tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman badan, majelis juga meminta agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Sedangkan untuk Dendy, hukuman dendanya Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen Djabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Rabu, 20 November 2024 – 16:30 WIB - Kesehatan
KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
Rabu, 20 November 2024 – 16:17 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB