Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 12 Januari 2022 – 17:55 WIB
Perbuatan itu dilakukan Wildan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labusel bersama Marahalim Harahap selaku Pelaksana tugas DPPKAD dan Salatieli Laoli selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labusel, untuk memperkaya diri.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.966.683.208 atau Rp 1,9 miliar lebih. (mcr22/jpnn)