Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara

Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:00 WIB
Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Ikhsan Bohari ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Ikhsan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan dipidana selama satu tahun penjara.

Pihaknya juga menegaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ikhsan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan mencukupi untuk melunasi uang pengganti, dan aset milik terdakwa diperkirakan sekitar Rp 12 miliar lebih," jelas JPU Fauzan.

Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ikhsan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (6/1), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Andriansyah.

JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Ikhsan melakukan korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup pada 2017-2019.

Dia menjelaskan terdakwa Ikhsan merupakan warga Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat awalnya mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

Dalam pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa Ikhsan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit.

Koruptor Ikhsan Bohari (48) dituntut satu tahun enam bulan bui atau 18 bulan penjara karena korupsi Rp 4,48 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News