Korupsi Rp 50 Juta Tidak Dipidana, Kejagung: Khusus Pelanggaran Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengklarifikasi tentang wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, mengatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut adalah respon atas aspirasi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, yang kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/1).
Leonard mengatakan penjelasan yang diberikan Jaksa Agung bahwa terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatannya tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif.
“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Menurut dia, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 1 juta sesuai data yang diterima Kejaksaan Agung, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli).
Oleh karenanya, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, lanjut dia, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.