Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman. Asral dituding telah membuat kebijakan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 889,2 miliar.
Menurut JPU, Asral telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1 ) KUHPidana dalam dakwaan ke 1 primair. JPU menyebut dalam kasus ini Asral telah memperkaya diri sendiri dan orang lain karena telah mengesahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan di kawasan hutan alam dengan bermodal IUPHHK-HT hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.
Diuraikan, Asral telah mengeluarkan IUPHHK-HT ke lima lima perusahaan yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product, untuk dapat menebang hutan di wilayah Siak. Ijin serupa juga dikeluarkan kepada 12 perusahaan di wilayah Pelalawan yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Hutani Jaya, PT Selaras Abadi Utama, PT Uniseraya, CV Puteri Lindung Bulan, CV Mutiara Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Harapan Jaya, PT Triomas FDI, CV Alam Lestari dan PT Madukoro.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Ada Potensi Hujan Hari Ini? Simak Prakiraan Cuaca BMKG
Senin, 13 Mei 2024 – 06:45 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Kecelakaan di Ciater Subang, Kondisi Bus Terungkap, Kami Turut Berdukacita
Senin, 13 Mei 2024 – 06:40 WIB - Sosial
BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
Senin, 13 Mei 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
Senin, 13 Mei 2024 – 00:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
Senin, 13 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang, Ada yang Tak Beres, Susah
Senin, 13 Mei 2024 – 05:45 WIB - Kesehatan
5 Makanan yang Bikin Wajah Anda Terlihat Awet Muda
Senin, 13 Mei 2024 – 02:01 WIB - Bali Terkini
Gelombang Pindah Keyakinan di Bali Tinggi, Jumlahnya Ratusan, Ada Warga Asing
Senin, 13 Mei 2024 – 05:34 WIB - Dahlan Iskan
James Surip
Senin, 13 Mei 2024 – 07:07 WIB