Korupsi Rp 889 Miliar, Tuntutan Hanya Rp 1,5 Miliar
Selasa, 19 Oktober 2010 – 00:20 WIB
"Saat menjabat sebagai Kadishut Riau, terdakwa menerima imbalan dari pihak lain sebesar Rp1,5 miliar dan Bupati Siak Arwin AS sebesar Rp 550 juta," jelas Moch Roem.
Karenanya, selain hukuman pidana JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah disita KPK sebesar Rp600 juta. Apabila Asral tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah perkara ini memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak memiliki harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama satu tahun," terang Moch Roem dalam persidangan yang dipimpin hakim Ketua Nani Indrawati tersebut.