Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2012 – 00:19 WIB
Jadi, menurut Artidjo, ancaman hukuman hanya berfungsi sebagai pemberatan. "Seharusnya, ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp500 miliar, sehingga jelas parameternya," papar Artidjo dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.
Dikatakan Hakim Agung yang terkenal 'galak' jika menangani perkara korupsi itu, kualifikasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) tidak ada gunanya jika dalam praktek penerapannya dikelola secara biasa.
JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Politik
Konten Hoaks Merebak di Pilkada 2024, Ini Temuan Ditressiber Polda Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:37 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB