Korupsi Rp500 Miliar Harus Dihukum Mati
Senin, 13 Februari 2012 – 00:19 WIB
Jadi, menurut Artidjo, ancaman hukuman hanya berfungsi sebagai pemberatan. "Seharusnya, ancaman hukuman mati itu mengkualifikasikan korupsi tertentu yang tertuang dalam rangkaian pasal, misalnya korupsi merugikan keuangan negara Rp500 miliar, sehingga jelas parameternya," papar Artidjo dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.
Dikatakan Hakim Agung yang terkenal 'galak' jika menangani perkara korupsi itu, kualifikasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) tidak ada gunanya jika dalam praktek penerapannya dikelola secara biasa.
JAKARTA - Hakim Agung, DR.Artidjo Alkostar,SH,LLM, menilai, ancaman hukuman mati bagi para koruptor yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:00 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Humaniora
KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB