Korupsi Senilai Rp 1,3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri
Seperti diketahui, hasil dari penyidikan Kejari Tanjungpinang menyebutkan bahwa pengeluaran anggaran di KPU Kepri tahun 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dimulai dari Februari hingga November.
Secara rinci, penyidik membeberkan bulan Februari Rp43.064.841, Maret sebanyak Rp71.555.000, April sebanyak Rp104.444.955, Mei sebanyak Rp 63.290.827, dan Juni sebanyak Rp 235.875.227. Kemdian pada Juli sebanyak Rp65.880.230, Agustus sebanyak Rp110.534.348, September sebanyak Rp308.561.273, Oktober sebanyak Rp107.135.000 dan bulan November sebanyak Rp230.000.000.
Sementara dari data dana sengketa Pilkada Kepri tahun 2010 yang diduga sudah dicairkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah dana perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp100 juta. Selain itu, dana untuk melakukan sosialisasi, konsumsi beberapa kegiatan hingga honorium komisioner dan staf KPU saat itu.
Setelah diperiksa Said Agil dan rekannya sempat mengaku kondisi mereka kurang sehat. Namun, sayang tim medis menyatakan kondisi kesehatan kedua tersangka masih stabil dan bisa menjalani penahanan. Dalam pemeriksaan tersebut, kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Bastari Majid SH dan Sri Ernawati SH.
Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, baik kedua tersangka maupun kuasa hukumnya, enggan memberikan komentar, terkait proses hukum serta penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tanjungpinang tersebut. "Alhamdulillah saya masih sehat," ujar Said Aqil sembari tersenyum dan berlalu menuju memasuki mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman Kejari Tanjungpinang. (jpnn)