Korupsi Struktural Penghambat Utama Reformasi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Regulasi dan Hukum Melli Darsa menyayangkan lambatnya pembenahan sektor hukum dan peradilan di era reformasi. Padahal, hal tersebut merupakan elemen penting dalam peningkatan layanan publik dan menggenjot ekonomi nasional.
“Kalau bicara speed ini bukan pakai horse power, melainkan terkesan turtle power. Yang mana penghambat utama adalah masih maraknya korupsi struktural di sektor hukum," ujar Melli dalam forum Seminar Pembaruan Sektor Hukum dan Peradilan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Dikatakannya, kepastian hukum dan transparansi peradilan yang bersih akan mendongkrak kualitas layanan publik dan meningkatkan kepercayaan serta rasa aman investor untuk berinvestasi di Indonesia. Sayang, berdasarkan pengalamannya sebagai corporate lawyer selama lebih dari 30 tahun, perbaikan sektor hukum dan peradilan belum optimal dalam upaya pemerintah menggenjot perekonomian nasional.
Padahal, lanjut dia, perbaikan peradilan sudah ditempuh dengan banyak cara. Termasuk kemitraan pemerintah dengan Australia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan. "Kenyataannya praktik korupsi masih merajalela," tutur Melli.
BACA JUGA: Pemerintah Bersiap Luncurkan Reformasi Hukum Jilid II
Menurutnya, praktik korupsi masih terjadi di sektor hukum dan peradilan lantaran banyak pihak yang menganggap hukum dan persidangan sebagai proses yang transaksional.
Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis Mei 2019, ada tiga pola korupsi dalam peradilan, yakni saat pendaftaran perkara, sebelum persidangan, dan saat persidangan.
"Jika seperti ini terus, bagaimana proses peradilan dan hukum bisa adil bagi orang yang tidak mampu?" ujarnya