Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:37 WIB
Rosmah diadili karena meminta suap RM 187,5 juta (Rp 638,9 miliar) dan dua tuduhan menerima suap RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin sehubungan dengan proyek energi surya melalui mantan ajudannya, Rizal Mansur.
Suap diberikan sebagai imbalan untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Terintegrasi Sistem Hybrid Solar Photovoltaic (PV) serta pemeliharaan dan operasi genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun) dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung. (ant/dil/jpnn)