Korupsi Transjakarta, Bekas Kadishub DKI Berpeluang Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, anak buahnya akan menganalisa keterangan bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Jumat (9/5) hari ini.
Udar kemarin diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. "Hari ini penyidik sedang menganalisa itu (keterangan Udar)," kata Basrief di Kejagung, Jumat (9/5).
Dijelaskan Basrief, setelah dianalisis maka Kejagung baru akan menentukan status Udar berikutnya dalam kasus ini. Saat ini, Udar masih berstatus sebagai saksi. "Setelah dianalisis baru ditetapkan penyidik statusnya," papar Basrief.
Dia menegaskan tak menutup kemungkinan Udar bisa menjadi tersangka. Semua, tegasnya, tergantung penyidik. "Kemungkinan ya ada saja (jadi tersangka). Tapi, kita tunggu penyidiklah," tuntasnya.
Lebih jauh Basrief mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tunggu penyidik saja, dalam waktu dekat. Insya Allah," paparnya tanpa menyebut siapa calon tersangka itu. (boy/jpnn)