Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Korupsi Uang Makan Guru dan Pegawai, Mantan Kadisdik PALI Sumsel Ditahan

Senin, 09 Desember 2019 – 22:50 WIB
Korupsi Uang Makan Guru dan Pegawai, Mantan Kadisdik PALI Sumsel Ditahan - JPNN.COM
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI, berinisial AH ditahan Kejari PALI Sumsel, Senin (9/12). Foto: Heru/Sumeks.co

jpnn.com, PALI - Kejari PALI Sumsel resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI, berinisial AH, Senin (9/12). AH ditahan terkait kasus korupsi uang makan guru dan pegawai Dinas Pendidikan Pemkab PALI, Sumsel, pada tahun 2017.

AH yang saat ini menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI tersebut langsung dibawa untuk dititipkan di Lapas Muara Enim.

AH mengakui kesalahannya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat. “Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian tetapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar AH saat ditanya sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Marcos Marudut Simaremare SH MHum menjelaskan, penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH, diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017.

“Kami melakukan penahan terhadap AH karena dua alat bukti kami temukan, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” jelasnya.

Penahanan terhadap AH sendiri, dilakukan selama dua puluh hari ke depan. “Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” katanya.

Dikataka Marudut, untuk jumlah kerugian negara berjumlah Rp573 juta. Dan keseluruhan diakuinya memang ada sekitar Rp700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Jasad Mahasiswi Korban Pembunuhan Keluar, Polisi Beri Pernyataan Begini

Kejari PALI Sumsel resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI, berinisial AH, Senin (9/12). AH ditahan terkait kasus korupsi uang makan guru dan pegawai Dinas Pendidikan Pemkab PALI, Sumsel, pada tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close