Koruptor Bebas Lagi
Sudah 10 Divonis MerdekaKamis, 03 November 2011 – 09:14 WIB
Adanya hakim yang memberikan pendapat berbeda dari hasil pemeriksaan perkara ini, maka memori kasasi yang akan diajukan JPU bakal mengacu pada pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur, bahwa pemeriksaan perkara pada tingkat Mahkamah Agung untuk menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan, atau peraturan yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
"Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya," tegas Kajari Tenggarong Fachruddin Siregar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengisyaratkan, pihak akan bekerja keras meneliti kasus-kasus korupsi yang bebas. Menurut Suparman, KY sudah menerima beragam laporan masyarakat terkait perkara bebas, termasuk sejumlah terdakwa pimpinan dan anggota DPRD Kukar nonaktif yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda.(*/luc/kri/far)