Koruptor BLBI Berupaya jadi WN AS
Senin, 08 Februari 2010 – 22:07 WIB
Selain mengubah status kewarganegaraan, koruptor juga mengalihkan kepemilikan aset ke pihak lain. "Banyak modus yang dilakukan makanya kita kerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana," ucapnya. Selain PPATK, Kejaksaan juga bekerjasama dengan Polri, Deplu serta pihak perbankan.
Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji menambahkan, untuk menelusuri rekening koruptor yang diparkir di luar negeri, Kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan Star Initiative atau Forum Kerjasama Antarpenegak hukum dunia terutama terkait dengan praktik pencucian uang di Singapura.
Hendarman menambahkan, Tim Kejaksaan juga akan melampirkan salinan putusan terhadap buronan koruptor yang ingin menetap di AS. "Salinan putusan itu, untuk menunjukkan (buronan itu) ada permasalahan hukum. Karena itu, izin tinggalnya harus dibatalkan dan tidak sah," katanya.