Koruptor Buron 5 Tahun, Tertangkap Berkat Bantuan Istri Sendiri
Jumat, 26 April 2019 – 13:45 WIB
Juga masyarakat Yosowilangun, Manyar. Namun, dana pendampingan P2SEM ternyata diselewengkan.
Pada 2008, Mashuriyanto diadili di Pengadilan Negeri Gresik. Dia divonis satu tahun penjara. Tersangka lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.
Dia dinyatakan bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi.
Pada 14 Juni 2014, Mahkamah Agung memvonis terdakwa lebih berat. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saat itulah, Mashuriyanto menghilang. Setelah lima tahun, akhirnya dia ditangkap. (yad/c17/roz/jpnn)