Koruptor Lampu Runway Bandara Hang Nadim Divonis Empat Tahun Penjara
Sabtu, 20 Juni 2015 – 01:31 WIB
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan di Bandara Hang Nadim Batam, berupa pengadaan mesin genset dan lampu runway bandara hingga kegiatan lainnya. (cr10/ray/jpnn)