Koruptor Perlu Hukaman Tambahan Kerja Sosial
Senin, 12 April 2010 – 16:08 WIB
Dalam sistem hukum pidaha di Rusia, lanjutnya, para koruptor dijatuhi hukuman penjara sebagai hukuman pokok dan ditambah hukuman kerja sosial. "Hukuman pokok dan tambahan ini di Rusia pernah dieksekusikan kepada mantan Presiden Mikhail Gorbachev yang mengharuskan dirinya menjalani hukuman sebagai pekerja sosial di tambang batu bara selama beberapa hari," kata Sujarwo, yang pernah 'melamar' Capres Megawati Soekarnoputri dalam Pilpres 2009 lalu.
Hukuman tambahan seperti yang di Rusia tersebut tentu akan sangat menarik dilaksanakan di Indonesia. Kita bisa bayangkan sekiranya mantan Presiden Soeharto semasa hidupnya divonis bersalah lalu menjalani hukuman tamabahan sebagai pekerja sosial misalnya menjadi tukang sapu jalan dengan kondisi kaki dibelenggu, imbuhnya.