Koruptor Sisminbakum Segera Dieksekusi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas nama terdakwa Yohannes Waworuntu . Surat MA tersebut akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Yohannes. Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, mengatakan, hari ini kejaksaan menerima petikan putusan dari MA itu diterima melalui PN Jakarta Selatan. "Hari ini kita terima dan saya sudah perintahkan Pidsus (seksi Pidana Khusus) untuk segera mengeksekusi Yohannes," kata Yusuf saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/8).
Eksekusi itu, lanjut Yusuf, merupakan amanat Pasal 270 KUHAP yang menegaskan bahwa pelaksaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dilakukan oleh kejaksaan. Namun eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari panitera pengadilan.
Yusuf menambahkan bahwa sesuai putusan kasasi, Yohannes harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan tambahan. Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 378,1 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:20 WIB - Humaniora
DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:50 WIB - Sosial
Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:17 WIB - Hukum
Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Kriminal
Ditressiber Polda Bali Tolak Laporan WNA Turki, Kombes Jansen Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:52 WIB - Seleb
Innalillahi, Komedian Abah Qomar Meninggal Dunia
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:45 WIB