Koruptor Sisminbakum Segera Dieksekusi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) atas nama terdakwa Yohannes Waworuntu . Surat MA tersebut akan dijadikan dasar untuk mengeksekusi Yohannes. Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, mengatakan, hari ini kejaksaan menerima petikan putusan dari MA itu diterima melalui PN Jakarta Selatan. "Hari ini kita terima dan saya sudah perintahkan Pidsus (seksi Pidana Khusus) untuk segera mengeksekusi Yohannes," kata Yusuf saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/8).
Eksekusi itu, lanjut Yusuf, merupakan amanat Pasal 270 KUHAP yang menegaskan bahwa pelaksaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dilakukan oleh kejaksaan. Namun eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan dari panitera pengadilan.
Yusuf menambahkan bahwa sesuai putusan kasasi, Yohannes harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan tambahan. Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 378,1 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari), Kamis (5/8) hari ini telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB