Koruptor Tak Usah Diberi Remisi
Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:33 WIB
Sebab dalam PP tersebut diatur semua narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Padahal, lanjutnya, seharusnya pelaku kejahatan korupsi tidak sertamerta bisa mendapatkan hak remisi itu. Alasannya, karena korupsi tergolong kejahatan luar biasa, jadi pelakunya diperlakukan tidak biasa. "Seharusnya pemerintah tidak memberikan toleransi kepada para koruptor," imbuhnya.
Kritikan senada juga dilontarkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia meminta agar pemerintah tidak sembarangan memberikan remisi bagi tahanan korupsi. Selain korupsi kejahatan luar biasa, Emerson menduga bahwa pemberian remisi rawan penyimpangan. Bahkan bisa dikatakan rawan praktek-praktek korupsi.