Koruptor Tak Usah Diberi Remisi
Kamis, 19 Agustus 2010 – 05:33 WIB

"Remisi adalah hak bagi setiap orang. Dan kami wajib memberikan hak itu tanpa perkecualian, termasuk koruptor," kata Patrialis. Dia lalu melanjutkan, bahwa pemberian hak tersebut sudah diatur dalam UU.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 65 Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 58.400 narapidana di seluruh Indonesia. Nah, dari jumlah tersebut, 341 diantaranya merupakan koruptor. Bahkan Aulia Pohan terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia yang juga merupakan besan Presiden SBY juga mendapatkan remisi tiga bulan. "Tidak ada pertimbangan-pertimbangan pribadi dalam pemberian remisi ini," kata Patrialis dengan nada tegas.
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Untung Sigiono mengatakan, jika beberapa kalangan tidak berkenan para koruptor mendapatkan remisi, maka yang harus dirubah adalah undang-undangnya. Sebab, selama ini pihaknya hanya melaksanakan amanat undang-undang. Dia menerangkan dasar pemberian remisi adalah Pasal 14 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No 14 Tahun 1999 tentang Remisi. "Jadi kalau nggak setuju ya ubah dulu undang-undangnya," katanya saat ditemui di kantornya Jalan Veteran Jakarta.