Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka

Minggu, 31 Mei 2020 – 05:20 WIB
Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka - JPNN.COM
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Hendi/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kota Bogor yang saat ini berkategori zona kuning masih melanjutkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mengikuti DKI Jakarta hingga 4 Juni mendatang.

Namun jika nantinya ada kelurahan zona biru sudah boleh menerapkan fase normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference virtual, seperti dikutip dalam siaran pers Pemerintah Kota Bogor, di Kota Bogor, Sabtu (30/5) mengatakan dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, sebanyak 15 kota dan kabupaten saat ini sudah berkategori zona biru, sedangkan 12 kabupaten dan kota lainnya adalah zona kuning penyebaran COVID-19.

Dari 12 daerah di zona kuning, lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) masih melanjutkan menerapkan PSBB transisi mengikuti DKI Jakarta dengan pertimbangan lokasi geografisnya sangat dekat dengan Jakarta dan saling terkoneksi.

Menurut Ridwan Kamil, meskipun Kota Bogor adalah zona kuning, tapi jika ada kelurahan di kota itu sudah zona biru maka sudah boleh menerapkan AKB. Misalnya, rumah ibadah masjid, sudah bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan Kota Bogor saat ini adalah daerah zona kuning penyebaran COVID-19.

Menurut dia, berdasarkan kajian ilmiah dari pakar epidemiologi menyimpulkan, reproduction number (RO) atau angka reproduksi pandemi COVID-19 di Kota Bogor pada pekan ini sudah menurun jauh dari angka satu, yakni 0,34.

Menurut Bima Arya, dari hasil kajian tersebut, maka pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi, tapi dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News