Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kota Jogja Terkumuh, Disusul Kabupaten Sleman

Kamis, 04 Desember 2014 – 10:22 WIB
Kota Jogja Terkumuh, Disusul Kabupaten Sleman - JPNN.COM
Permukiman penduduk di bantaran Kali Code yang merupakan salah satu kawasan kumuh di Kota Jogjakarta, kemarin (3/12). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - JOGJA – Penghargaan Livable City (kota layak huni) dari Eastern Regional Organisation for Planning and Human Settlements (Earoph) 2014 ternyata tidak menjamin Kota Jogja bebas kumuh. Di penghujung tahun ini, Kota Jogja malah menempati peringkat pertama di Provinsi DIJ sebagai kabupaten/kota terkumuh.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIJ, dari 400 hektare kawasan kumuh di DIJ, 278,7 hektare di antaranya berada di Kota Jogja. Artinya, Kota Jogja menyumbang 69 persen kawasan kumuh di provinsi ini. Luas tersebut menjadi yang terbesar di DIJ. Kabupaten Sleman menempati peringkat kedua dengan 41,41 hektare, disusul Kabupaten Bantul 27,29 hektare, dan sisanya berada di Kabupaten Kulonprogo serta Gunungkidul.

Dengan luas kawasan kumuh itu, tergolong yang cukup besar. Sebab, dari luas Kota Jogja 32,2 kilometer persegi, sekitar 8,6 persennya atau jika dihitung dalam kilometer persegi (2,78 km2) adalah daerah kumuh.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan dan Pemukiman DPUP-ESDM DIJ, Tri Rahayu mengatakan, kawasan kumuh di Kota Jogja ini berada di sepanjang tiga sungai besar. Yaitu Sungai Code, Winongo, dan Gajahwong. Di daerah pinggiran sungai ini, berbagai kebutuhan hidup tidak memenuhi standar.

“Di sekitar kawasan sungai itu tidak aksesable. Terutama air tanah yang sudah tercemar,” ujarnya dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Kamis (4/12).

Dikatakan, kriteria kawasan kumuh biasanya karena kepadatan penduduk. Kriteria lainnya, antara lain, bangunan rumah tidak teratur, rumah tidak layak huni, sarana dan prasarana tidak memenuhi persyaratan, dan lainnya.

Dia menegaskan, untuk penanganan kawasan kumuh itu harus ada regulasi yang komprehensif. Pada 2014 ini baru dibuat regulasi melalui surat keputusan (SK) bupati/wali kota.

Dijelaskan, pada 2015 mendatang penanganan kawasan kumuh baru bisa dijalankan. Bahkan menjadi kegiatan yang diprioritaskan di lima kabupaten/kota di DIJ.

JOGJA – Penghargaan Livable City (kota layak huni) dari Eastern Regional Organisation for Planning and Human Settlements (Earoph) 2014 ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close