" Pemko Medan harus mengambil langkah dengan mengkaji ulang dokumen dan izin perusahaan tersebut. Kalau perlu Pemko Medan mencabut izin perusahaan yang melanggar tersebut," terangnya.(adl)
MEDAN- Sebanyak 118 perusahaan yang bergerak di bidang industry, rumah sakit dan perhotelan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air