Kota Padang Resmi Menerapkan PPKM Darurat
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) resmi menerapkan PPKM Darurat sejak Selasa (13/7) hingga 20 Juli mendatang.
Penyekatan di perbatasan keluar-masuk ke ibu kota Provinsi Sumbar itu juga telah diberlakukan sejak kemarin.
Pantauan di pos penyekatan Lubuk Buaya sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa kendaraan diminta memutar balik oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
"Mekanisme penyekatan saat ini sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020," kata Wali Kota Padang Hendri Septa saat melakukan peninjauan ke pos penyekatan.
Dia mengeklaim kegiatan penyekatan berjalan dengan lancar, tetapi dia tidak menampik banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya penyekatan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta warga yang datang dari luar Padang agar memenuhi syarat ketika hendak masuk ke Kota Padang.
Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk bisa masuk ke dalam kota adalah telah melakukan vaksinasi pertama.
Sementara bagi warga yang belum disuntik vaksin harus membawa surat bukti PCR atau antigen yang menyatakan negatif Covid-19.