Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
Dia menambahkan bagi PPPK yang sebelumnya non-ASN, sekarang bisa menjadi PPPK dengan dua jenis kategori. Bagi kabupaten/kota yang memiliki anggaran, tes dilaksanakan untuk pengisian PPPK penuh waktu. Bagi daerah yang belum memiliki anggaran, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu.
"Artinya tidak ada pemberhentian, tidak ada penurunan pendapatan dengan catatan mereka sudah terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.
Azwar menambahkan pada tahun ini pihaknya juga menyediakan formasi bagi lulusan baru.
Menurut dia, untuk formasi ini, kabupaten/kota ada yang merespons karena membutuhkan banyak SDM, tetapi ada juga yang tidak.
Namun, kabupaten/kota dianjurkan merespons kebijakan ini.
Sebab, formasi inilah menjadi kesempatan untuk merekrut auditor dan talenta digital.
"Karena tanpa digitalisasi, ke depan untuk pelayanan publik pasti akan membutuhkan SDM terus, sebaliknya dengan digitalisasi, SDM yang diperlukan sedikit, tetapi pelayanan yang diberikan lebih cepat," katanya. (antara/jpnn)