btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kota Serang Kini jadi Wilayah PPKM Level 3

Selasa, 01 Februari 2022 – 13:17 WIB
Kota Serang Kini jadi Wilayah PPKM Level 3 - JPNN.COM
Pengguna jalan melintasi penyekatan PPKM Level 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Sebelumnya, hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus wilayah Level 3 di Jawa-Bali.

Saat ini, bertambah datu daerah lagi yang masuk kategori Level 3.

"Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Selasa (1/2).

Wilayah lainnya yang juga berada pada Level 3 ialah Kota Serang, Provinsi Banten.

Safrizal menjelaskan penilaian daerah ditentukan oleh indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Indikator lainnya ialah capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu