Kotak Kosong Menang di 2 Daerah, 115 Hasil Pilkada Berpotensi Gugatan
Dia menyebut PSU, PSL, dan PSS di sejumlah daerah dilaksanakan lantaran sejumlah alasan.
Antara lain, bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi prosedur kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Kemudian, pemilih yang tidak terdaftar, atau rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .
"Pemungutan suara PSU dan PSS ini sudah dilaksanakan dan sampai saat ini belum ada laporan yang bisa dikategorikan mengkhawatirkan," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengatakan sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.
Jumlah itu, terbagi atas 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS), dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
KPU RI juga mencatat bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong dengan perincian satu calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan lima calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!