Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kouta Rokok Sudah Tak Wajar Lagi, Ternyata Pengusaha Menyuap Gede, Inilah Den Yaelta

Jumat, 11 Agustus 2023 – 19:47 WIB
Kouta Rokok Sudah Tak Wajar Lagi, Ternyata Pengusaha Menyuap Gede, Inilah Den Yaelta - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta. Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Den secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang.

"Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran," kata Asep.

Perbuatan Den melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," kata Asep.

Akibat perbuatan Den tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296, 2 miliar.

KPK juga menahan Den selama 20 hari pertama terhitung 11-30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Den disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


Jumlah kuota hasil rokok telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya. Pejabat BP Bintan pun sudah ditegur.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News